Jumat, 08 April 2011

PSK Mesti Punya Surat Izin

Pemerintah Taiwan akan menciptakan wilayah prostitusi resmi, agar dapat melindungi hak para pekerja seks (PSK) dan mengawasi perdagangan seks dengan lebih mudah. Rencananya, para PSK mesti mengajukan lisensi agar bisa "beroperasi" di wilayah yang disahkan pemerintah. PSK (dan tamunya) akan dihukum bila mereka menjalankan praktik prostitusinya di tempat lain. Hukumannya, penjara tiga hari atau denda hingga 30.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 8,8 juta. "Pemerintah berkeinginan untuk membuka ruang bagi industri seks hingga ke tingkat yang lebih moderat untuk regulasi yang lebih baik sesuai opini publik mayoritas," kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri, Liu Wen-shih. Ia akan mengajukan proposal itu kepada kabinet bulan depan. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan kementerian itu akhir tahun lalu menunjukkan, 76,5 persen warga Taiwan setuju untuk melegalkan prostitusi dengan syarat, 14,5 persen keberatan dengan rencana itu, dan 7,6 persen warga mendukung rencana pemerintah tanpa syarat apa pun. "Pihak kementerian membatalkan rencana awal untuk membolehkan prostitusi berskala kecil tanpa penetapan wilayah khusus terhadap mereka, karena akan sulit untuk diawasi," kata Liu. Menurut pengamat di negara itu, tidak ada angka resmi tentang skala industri seks di Taiwan. Kalangan itu memperkirakan, bisnis birahi tersebut melibatkan ribuan orang dan menghasilkan miliaran dolar per tahunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar