Sabtu, 14 Mei 2011

Perempuan Malaysia Diusir dari Aceh

BANDA ACEH- Seorang warga Malaysia dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan visa kunjungannya. Hafizam Abdul Gani diputuskan melanggar peraturan ke imigrasian Indonesia karena menggunakan visa turis untuk bekerja di Aceh. "Dia dipulangkan ke negaranya karena penyalahgunaan izin kunjungan. Melanggar pasal 50 Undang-Undang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Agus Wijaya saat dihubungi okezone, Jumat (13/5/2011). Perempuan asal negeri jiran itu merupakan seorang pekerja di NGO ActionAid Australia yang sedang menggarap proyek pembangunan ekonomi di Aceh. Hafizam sudah delapan bulan bekerja di Provinsi itu. Sebelumnya dia sempat bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh-Nias, namun setelah masa kerjanya habis Hafizam kembali ke negaranya. Kembali lagi ke Aceh sebagai pekerja ActionAid dan menggarap proyek pembangunan ekonomi masyarakat salah satunya melalui pemberdayaan petani kakao. Hafizam diciduk petugas Imigrasi di Pavilium Seulawah, Banda Aceh, Rabu lalu, usai dia menghadiri seminar tentang budidaya kakao yang difasilitasi salah satunya oleh ActionAid Australia. Seminar itu dihadiri puluhan petani kakao di Aceh yang sudah membentuk sebuah koperasi sekunder. Dia kemudian diperiksa di Kantor Imigrasi Banda Aceh sebelum diputuskan dideportasi ke negaranya. Menurut Agus, secara izin perempuan asing itu tak masalah karena telah mengantongi izin kerja dari Depertemen Tenaga Kerja dan Depertemen Sosial. Namun dia tidak mengurus izin tinggal atau menetap di Aceh sehingga keberadaannya untuk bekerja di Aceh dinilai ilegal. “Dia hanya memiliki izin kunjungan, izin bekerja sebenarnya sudah lengkap tetapi dia masih terganjal izin keimigrasian, izin tinggal,” ujar Agus. Karena tak masuk dalam daftar hitam, Hafizam diberikan waktu selama tiga hari untuk segera meninggalkan Aceh. “Diberi waktu tiga hari, tetapi dia mengaku sudah membeli tiket untuk pulang ke negaranya hari Minggu nanti,” sebut Agus. Menurutnya Hafizam masih bisa kembali ke Aceh untuk bekerja asal syarat dan ketentuan keimigrasian Indonesia dipenuhinya. SUMBER BY: OKEZONE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar