Rabu, 25 Mei 2011

Teror Bom Sepeda Terpidana Teroris Divonis 5,5 Tahun

Terpidana kasus bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani (40) alias Abu Ali, divonis penjara lima tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Putusan tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa."Terdakwa Ahmad Abdul Rabani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat serta menguasai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," tegas Hakim Ketua, Jelli Sairin, saat membacakan putusan di PN Jaktim, Selasa (24/5/2011). Majelis hakim menjerat Ahmad dengan pasal dakwaan alternatif Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciptakan keresahan di masyarakat dan tidak mendukung program pemberantasan terorisme," kata Jelli. Hal yang meringankan terdakwa adalah Ahmad dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Di depan majelis hakim, Ahmad, pria asal Lhokseumawe, Aceh, yang mengaku hidup sebatang kara ini, menyerahkan sikapnya atas keputusan pengadilan kepada pengacaranya. "Putusan tadi saya serahkan ke pengacara. Saya pasrah," ucap Ahmad. Ahmad mengaku tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya itu. Saat ditanya apakah terpikir untuk melakukan hal serupa jika nanti bebas? "Saya belum berpikir ke sana, tapi kalau soal menyesal, tidak menyesal. Apa yang harus disesali kalau itu sudah terjadi," ujarnya. Jaksa mendakwa Ahmad dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 6 jo 7 Undang-Undang 15 Tahun 2003, atau Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bom sepeda Ahmad meledak pada Kamis, 29 September 2010, sekitar pukul 08.00 WIB. Ledakan itu terjadi di belakang Ajun Komisaris Herry yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang. Ahmad meletakkan bom di boncengan sepeda sambil menuntun sepeda, lalu naik ke trotoar. Bom yang ia bawa meledak. Ia luka parah. Beberapa tulangnya patah. Ia dibawa dan dirawat ke Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramatjati, Jaktim. Dari kantong celana Ahmad, polisi menyita secarik kertas bertulis, "Pembalasan pada mereka, sekutu setan." Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Tidak ada komentar:

Posting Komentar